KARAWANG – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) berkomitmen untuk menindak tegas agensi penempatan pekerja migran yang tidak memenuhi standar guna mengurangi kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disamarkan sebagai perekrutan pekerja migran.
“Nanti agensi penempatan pekerja migran Indonesia yang nakal akan kita tindak, kita berikan sanksi,” kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding saat kunjungan kerja di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jumat (10/1).
Menteri Abdul Kadir menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) sekaligus memberantas modus TPPO.
“Setiap agensi yang nakal, yang tidak sesuai standar, akan diberi sanksi. Tapi bagi agensi yang bagus tentu akan kita dorong,” ujarnya.
Ia mengakui masih banyak pekerja migran Indonesia yang berstatus ilegal atau nonprosedural, kondisi yang sering kali disebabkan oleh praktik agensi nakal.
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian P2MI akan mewajibkan agensi untuk mendapatkan akreditasi dan sertifikasi, termasuk memastikan petugas lapangan agensi hanya bekerja untuk satu agensi.
“Sekarang ini masih proses penyerahan data dari Kemenaker ke Kementerian P2MI terkait dengan data agensi. Tercatat ada 481 agensi yang dalam proses penyerahan data,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian P2MI telah menjalin kerja sama dengan Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap PMI dari ancaman eksploitasi, ketidakadilan, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Menteri Abdul Kadir juga mengungkapkan bahwa berdasarkan analisis permasalahan, sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri masih mengalami eksploitasi, ketidakadilan, hingga TPPO.
Ia mengapresiasi Polri yang telah berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan terkait WNI yang menghadapi persoalan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada Polri yang siap membantu mengatasi masalah ini,” pungkasnya.