JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) angkat bicara terkait viralnya video di media sosial yang menunjukkan mobil sedan BMW berwarna putih menggunakan pelat dinas dengan nomor 51692-00.
Kemhan menegaskan bahwa pelat tersebut palsu yang tidak pernah mendapatkan izin resmi, sehingga penggunaannya dianggap melanggar hukum.
Kepala Biro Umum (Karoum) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan (Setjen Kemhan) Marsekal Pertama TNI Toni Setiawan mengatakan bahwa kendaraan dinas resmi di lingkungannya harus memenuhi standar ketat, termasuk warna hitam sebagai ciri khas. sedangkan sedan BMW, seperti yang terlihat dalam video tersebut, sama sekali tidak termasuk dalam inventaris kendaraan dinas mereka.
“Sesuai ketentuan, kendaraan dinas di lingkungan Kemhan berwarna hitam, dan sedan BMW tidak termasuk dalam daftar inventaris kendaraan dinas,” katanya kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang bersumber dari Biro Umum Setjen Kemhan, Minggu (11/1/2026).
Toni menambahkan penelusuran mendalam terhadap data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan semakin memperkuat pernyataan ini. Nomor pelat 51692-00 ternyata sudah tidak aktif lagi karena masa berlakunya telah kadaluarsa.
“Penelusuran data inventaris dari Biro Umum Setjen Kemhan, juga menunjukkan pelat nomor 51692-00 tidak lagi terdaftar karena masa berlakunya telah berakhir.” tambahnya.
Toni menjelaskan bahwa sejarah pelat nomor ini pun diungkap secara transparan oleh Kemhan untuk menghindari spekulasi. Pelat tersebut pernah digunakan secara resmi oleh Mayjen TNI (Purn) Sudibyo selama menjabat sebagai Wakil Rektor I Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI). Namun, izin penggunaannya resmi berakhir pada 1 Juni 2025 dan tidak pernah diperpanjang.
Menurut Toni, kasus penyalahgunaan pelat yang sama bukanlah hal baru, sekitar awal tahun 2025, nomor ini sempat disalahgunakan pada sebuah kendaraan Toyota Fortuner dan menjadi viral di media sosial, memicu diskusi luas tentang integritas penggunaan atribut dinas.
Toni Setiawan menekankan bahwa insiden ini bukanlah representasi dari kebijakan institusi Kemhan. “Penyalahgunaan pelat dinas merupakan pelanggaran hukum dan bukan cerminan kebijakan institusi,” terangnya.
Untuk menangani kasus ini, Kemhan tidak tinggal diam. Saat ini, mereka sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak berwenang, termasuk Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (POM TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta aparat penegak hukum di wilayah terkait. Tujuannya adalah melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap penyalahgunaan pelat dinas palsu.
“Saat ini Kemhan tengah berkoordinasi dengan POM TNI, Polri, serta aparat penegak hukum kewilayahan untuk melakukan penertiban,” ungkapnya.
“Sekaligus mengimbau masyarakat untuk menyikapi setiap informasi di berbagai media secara bijak, menunggu klarifikasi resmi,” tambah Toni Setiawan.
Pesan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya verifikasi sebelum membagikan konten, terutama yang berkaitan dengan isu keamanan dan institusi negara.