CIKARANG – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa tidak ada pembatasan terhadap peliputan aksi demonstrasi oleh media massa. Ia menyatakan bahwa media tetap bebas menyiarkan laporan langsung dari lapangan tanpa intervensi pemerintah.
“Tidak ada. Seperti kita saksikan, media meliput dengan bebas, saya kira, ya, live report (siaran langsung) itu berjalan,” ujar Nezar di Cikarang, Jawa Barat, Sabtu (30/8/2025), dilansir dari Antara.
Meski demikian, Kemkomdigi mengimbau agar media tidak menayangkan konten yang bersifat provokatif atau memperkeruh suasana. Nezar menekankan pentingnya penerapan prinsip jurnalisme berkualitas dalam peliputan aksi unjuk rasa, guna mencegah penyebaran misinformasi dan disinformasi.
“Selebihnya bebas, tidak ada sensor, bisa dilihat, ya, semuanya berjalan seperti yang bisa disaksikan oleh semua orang, cuma kita memberikan semacam pandangan agar mempraktikkan suatu jurnalisme yang berkualitas,” ujarnya.
Menanggapi isu surat edaran dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta yang disebut melarang liputan demo oleh sejumlah lembaga penyiaran, Nezar mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia memastikan Kemkomdigi tidak pernah mengeluarkan larangan serupa.
“Saya tidak tahu kalau KPID, ya, mungkin bisa dicek ke KPID, tapi Komdigi tidak pernah membuat surat edaran apa pun,” katanya.
Nezar juga mengajak media untuk berperan aktif dalam meredakan ketegangan sosial dan membantu masyarakat mencari solusi atas situasi yang berkembang.
“Saya kira, di tengah situasi seperti sekarang, kita ingin semua bisa dengan kepala dingin untuk bisa mencari solusi sama-sama dan tidak terus dibakar oleh kemarahan. Dalam hal ini, media saya kira berperan penting untuk mendinginkan situasi dan juga mencatat apa-apa saja yang penting untuk menjadi pembahasan kita bersama, ya, dalam rangka mencari solusi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPI Pusat Ubaidillah menyatakan bahwa lembaga penyiaran memiliki hak untuk melakukan peliputan secara profesional, dan hal tersebut dijamin oleh undang-undang.
“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat karena ini menjadi hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang,” kata Ubaid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (29/8).
Ia menekankan bahwa di tengah gelombang aksi, masyarakat membutuhkan informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi. KPI Pusat, lanjutnya, mendukung peliputan yang berlandaskan regulasi dan etika jurnalistik.