JAKARTA — Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) tengah memverifikasi informasi yang menyebut delapan warga negara Indonesia (WNI) direkrut untuk bergabung dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia. Informasi tersebut sebelumnya disampaikan Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU).
Juru Bicara I Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah masih menelusuri kebenaran informasi tersebut. Proses verifikasi dilakukan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait.
“Informasi mengenai identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan individu yang disebutkan masih perlu dipastikan lebih lanjut,” kata Yvonne dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Informasi mengenai delapan WNI itu mencuat setelah FISU menerbitkan laporan di situs resminya. Dalam laporan tersebut, intelijen Ukraina mencantumkan dokumen identitas yang disebut berkaitan dengan para WNI yang diduga direkrut untuk menjadi bagian dari militer Rusia.
FISU menyebut perekrutan warga asing dilakukan dengan menawarkan sejumlah keuntungan. Tawaran tersebut antara lain berupa bayaran tinggi, pekerjaan yang diklaim tidak berkaitan dengan tugas tempur, proses percepatan kewarganegaraan Rusia, hingga berbagai tunjangan sosial.
“Janji berupa bayaran tinggi, tugas non-tempur, percepatan kewarganegaraan Rusia, dan tunjangan sosial menarik minat orang-orang yang—sering kali—tidak mengetahui ke mana sebenarnya mereka akan dikirim,” tulis FISU dalam laporannya.
Kemlu RI kini tidak hanya memeriksa identitas dan status delapan WNI yang disebut dalam laporan tersebut. Pemerintah juga mendalami bagaimana proses perekrutan berlangsung, termasuk kemungkinan adanya penipuan atau eksploitasi terhadap warga Indonesia yang ditawari pekerjaan di luar negeri.
Yvonne mengatakan pemerintah akan melihat kemungkinan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun penipuan dengan modus tawaran pekerjaan. Jika nantinya ditemukan WNI yang menjadi korban, pemerintah akan menyiapkan langkah perlindungan sesuai ketentuan hukum.
“Pemerintah Indonesia juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan melalui tawaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya,” ujarnya.
Menurut dia, perlindungan akan diberikan apabila proses verifikasi membuktikan adanya WNI yang menjadi korban dalam perekrutan tersebut. Pemerintah juga akan mengambil langkah hukum dan pendampingan yang diperlukan.
Di sisi lain, Kemlu RI mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi WNI yang secara sadar dan sukarela bergabung dengan dinas militer asing. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menerima tawaran pekerjaan di wilayah konflik, terlebih jika pekerjaan tersebut berpotensi mengarah pada aktivitas militer.
Kemlu juga menegaskan bahwa dugaan keterlibatan sejumlah WNI dalam militer asing, apabila nantinya terbukti, merupakan tindakan individu. Hal tersebut tidak dapat dianggap sebagai representasi kebijakan maupun sikap resmi Pemerintah Indonesia.
“Apabila keterlibatan WNI dalam angkatan bersenjata negara asing dimaksud terverifikasi, hal tersebut merupakan tindakan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan maupun posisi Pemerintah Indonesia,” kata Yvonne.
Indonesia, lanjutnya, tetap menjalankan politik luar negeri bebas aktif dan mendorong penyelesaian konflik Rusia-Ukraina melalui jalur damai. Sikap tersebut juga tetap berpedoman pada prinsip-prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta hukum internasional.
Untuk saat ini, Kemlu masih menunggu hasil verifikasi lebih lanjut terkait identitas, status, proses perekrutan, serta bentuk keterlibatan delapan WNI yang disebut dalam laporan intelijen Ukraina tersebut.