JAKARTA — Kasus dugaan penipuan investasi senilai Rp3,5 miliar yang menyeret nama presenter Ruben Onsu resmi berakhir damai. Pelapor berinisial DM mencabut laporan polisi yang sebelumnya diajukan ke Polres Metro Jakarta Selatan setelah dana pokok investasi yang menjadi pokok sengketa dikembalikan secara penuh.
Kesepakatan damai tersebut dicapai melalui proses mediasi antara kedua belah pihak yang berlangsung dalam beberapa waktu terakhir. Penyelesaian melalui mekanisme restorative justice itu sekaligus mengakhiri sengketa hukum dan keuangan yang telah berjalan sejak laporan dibuat pada Agustus 2025.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Ramzy, mengatakan perdamaian telah menjadi tujuan utama sejak awal proses berlangsung. Menurut dia, kesepakatan tercapai setelah Ruben memenuhi kewajibannya dengan mengembalikan seluruh dana investasi yang dipersoalkan.
“Apabila kerugian pokok Rp3,5 miliar yang dialami oleh pelapor itu dikembalikan 100 persen, ini akan terjadi kedamaian. Alhamdulillah hari ini terjadi islah perdamaian yang memang dari awal itu yang kami harapkan,” kata Ahmad Ramzy di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Ramzy menegaskan seluruh hak kliennya telah dipenuhi tanpa potongan apa pun. Dengan demikian, persoalan yang menjadi dasar pelaporan pidana dinilai telah selesai dan tidak akan berlanjut ke tuntutan lain di kemudian hari.
Usai proses pengembalian dana diselesaikan, pelapor bersama tim kuasa hukumnya langsung mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyerahkan surat pencabutan laporan polisi. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan damai yang telah dicapai kedua belah pihak.
Menurut Ramzy, keputusan mencabut laporan diambil secara sukarela dan dilandasi itikad baik untuk menyelesaikan masalah secara tuntas. Ia juga berharap pencabutan laporan dapat menghentikan berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait perkara tersebut.
“Hari ini saya bersama pelapor juga akan mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk mencabut laporan polisi yang sudah kita buat. Agar tidak lagi menjadi bola liar, agar tidak lagi digiring-giring opininya karena hal ini sudah selesai,” ujarnya.
Dengan dicabutnya laporan oleh pelapor, proses hukum yang berjalan terhadap Ruben Onsu diperkirakan akan dihentikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Kepolisian nantinya akan menindaklanjuti pencabutan laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Pengusaha Jhon LBF yang turut hadir dalam proses perdamaian menyampaikan keyakinannya bahwa perkara tersebut akan segera berakhir secara administratif setelah pencabutan laporan diterima pihak kepolisian.
“Pihak pelapor akan mencabut laporan, jadi habis ini pencabutan laporan dan insyaallah semuanya lancar. Penghentian penyidikan ya Pak lawyer ya. Status tersangkanya pun juga insyaallah bisa gugur,” kata Jhon.
Dalam kesempatan yang sama, Ruben Onsu menjelaskan alasan proses pelunasan kewajibannya membutuhkan waktu cukup panjang. Ia mengaku menghadapi kendala saat menjual aset pribadi yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban pengembalian dana investasi tersebut.
Menurut Ruben, situasi ekonomi yang sedang berlangsung membuat proses penjualan aset tidak berjalan secepat yang diharapkan. Meski demikian, ia tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tanggung jawabnya hingga tuntas.
“Seandainya memang aset yang saya jual itu bisa segera terealisasi harusnya tidak seperti ini, tapi kan itu di era yang sekarang ini susah. Ini saya tidak mau menyalahkan siapa pun, tapi ini menjadi pembelajaran yang sangat berharga buat saya sendiri,” ujar Ruben.
Presenter yang juga dikenal sebagai pengusaha itu menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting dalam menjalankan kerja sama bisnis. Ia mengaku memperoleh banyak masukan selama proses penyelesaian perkara dan berupaya mengambil hikmah dari persoalan yang dihadapinya.
“Ya sudah berdamai, sudah berbicara secara kekeluargaan di mana antara lawyer dengan lawyer dan semua berujung baik. Masukan-masukan yang membuat saya semakin dewasa, membuat kita bisa lebih menerima segala sesuatu atau menyelesaikan sesuatu dengan bijak,” tuturnya.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pengembalian dana investasi secara penuh, serta pencabutan laporan oleh pelapor, rangkaian perselisihan hukum antara Ruben Onsu dan DM kini dinyatakan berakhir. Proses selanjutnya tinggal menunggu penyelesaian administrasi oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.