ACEH TENGGARA – Insiden kaburnya 49 warga binaan dari Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, diduga terjadi akibat tidak terpenuhinya sejumlah tuntutan narapidana.
Salah satu tuntutan yang mencuat adalah permintaan fasilitas bilik asmara di dalam Lapas Kutacane tersebut, yang menjadi sorotan dalam kejadian ini.
Kepala Lapas Kutacane, Andi Hasyim, menyebut bahwa kewenangan untuk memenuhi tuntutan tersebut berada di tingkat pusat.
“Sedangkan untuk mengadakan hal itu, kewenangan ada di tingkat pusat,” kata Andi saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (10/3/2025) malam.
Menanggapi tuntutan tersebut, Andi menegaskan bahwa pihaknya akan meneruskan aspirasi para narapidana ke tingkat pusat.
“Kita akan sampaikan ke pusat apa-apa yang menjadi keluhan dari mereka, untuk tindak lanjutnya ada di pusat,” ujarnya seperti dilansir Kompas.
Selain tuntutan tersebut, Andi juga mengungkapkan bahwa ketimpangan jumlah petugas dengan penghuni lapas menjadi faktor lain yang memicu insiden ini.
Dengan hanya enam petugas berjaga untuk mengawasi 362 narapidana, situasi keamanan menjadi sangat tidak seimbang.
“Jadi untuk rasio keamanannya tidak berbanding. Jika terjadi mobilisasi dari warga binaan, pasti tidak cukup,” tuturnya.
Dalam kondisi tersebut, para tahanan berhasil menjebol dua dari tiga pintu lapas yang seharusnya terkunci rapat.
Mereka kemudian melarikan diri dengan cara memanjat atap sebagai jalan terakhir keluar dari lapas.
Andi menekankan bahwa pihaknya telah berupaya memperketat keamanan guna mencegah insiden serupa terulang kembali.
Saat ini, pengejaran terhadap tahanan yang masih buron terus dilakukan dengan bantuan dari aparat keamanan.
Ia juga mengimbau kepada para narapidana yang masih dalam pelarian untuk segera kembali ke lapas secara sukarela.
“Semua bisa kita komunikasikan asal sesuai dengan koridor hukum,” pungkasnya.***