JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi permasalahan kelebihan kapasitas di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) dengan rencana pembangunan fasilitas baru.
Namun, kendala terbesar yang dihadapi adalah keterbatasan lahan untuk mendirikan bangunan baru.
Anggota Komisi XIII DPR, Muslim Ayub, menyoroti bahwa meskipun anggaran telah tersedia, eksekusi proyek ini terhambat oleh sulitnya memperoleh lahan yang sesuai.
“Sayangnya, pemerintah pusat dan daerah kesulitan dalam penyediaan lahan untuk membangun penjara baru. Padahal, kalau dari rapat kerja Komisi XIII dengan kementerian terkait, anggarannya ada,” ujar Muslim Ayub, dikutip dari laman RRI, Sabtu (15/03/25).
Menurutnya, salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah mengalokasikan aset negara atau daerah berupa lahan kepada kementerian terkait. Hal ini akan mempercepat proses pembangunan lapas baru tanpa perlu melalui prosedur panjang pembebasan lahan.
Kelebihan kapasitas menjadi permasalahan kronis di banyak lapas di Indonesia. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan warga binaan, tetapi juga meningkatkan risiko keamanan, termasuk potensi kaburnya narapidana.
Ayub menegaskan bahwa membangun lapas baru dengan kapasitas lebih besar merupakan solusi utama dibandingkan sekadar memberikan amnesti kepada pelaku kejahatan tertentu.
“Namun yang paling efektif memang membangun penjara baru yang memiliki kapasitas lebih besar. Overkapasitas memang menjadi salah satu faktor kaburnya tahanan dari penjara,” jelasnya.
Sebagai contoh nyata, ia mengungkapkan kondisi Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara. Kapasitas resmi lapas ini hanya 100 orang, tetapi saat ini dihuni oleh 368 warga binaan.
Akibatnya, banyak narapidana harus tidur di teras kantor, lorong sel, bahkan dekat toilet. Kondisi ini menyebabkan pengawasan menjadi tidak maksimal dan meningkatkan risiko kaburnya tahanan.
Masalah overkapasitas ini terbukti menjadi ancaman serius terhadap sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Senin sore lalu, menjelang waktu berbuka puasa, 52 narapidana berhasil melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Kutacane. Insiden ini terekam dalam video yang kemudian viral di berbagai platform media sosial, memicu kekhawatiran publik terhadap sistem keamanan lapas.
DPR melalui Komisi XIII berjanji akan terus mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan pembangunan lapas baru guna mengatasi kelebihan kapasitas yang selama ini menjadi permasalahan utama.
Dengan adanya lapas baru yang lebih memadai, diharapkan keamanan dan kenyamanan baik bagi warga binaan maupun petugas dapat terjamin.***