JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan belum ada jadwal pemanggilan terhadap artis Nikita Mirzani meski laporan dugaan suap penegak hukum telah masuk sejak Agustus 2025.
Klarifikasi ini disampaikan usai muncul klaim Nikita yang menyatakan telah menerima surat panggilan resmi dari lembaga antirasuah.
Perbedaan pernyataan ini memicu tanda tanya publik soal kepastian langkah hukum yang akan ditempuh KPK.
4 fakta soal pemanggilan Nikita Mirzani:
1. Laporan Dugaan Suap yang Jadi Pangkal Polemik
Laporan dugaan suap terhadap aparat penegak hukum yang melibatkan nama Nikita Mirzani diajukan ke KPK pada Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya.
Laporan tersebut disebut sebagai upaya untuk membuka dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang berkaitan dengan kasus hukum Nikita.
Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, laporan itu kini masih dalam tahap telaah oleh tim pengaduan masyarakat.
2. Respons KPK: Buka Laporan, Belum Ada Pemanggilan
KPK menegaskan pihaknya selalu terbuka terhadap laporan masyarakat.
Namun, setiap laporan akan diverifikasi untuk menentukan apakah masuk dalam kewenangan KPK atau perlu diteruskan ke instansi lain.
“Sampai saat ini belum ada pemanggilan dimaksud,” tegas Budi Prasetyo, Jumat (3/10/2025).
3. Klaim Nikita Mirzani: Surat Panggilan Sudah Tiba
Berbeda dengan pernyataan KPK, Nikita mengaku telah menerima surat pemanggilan resmi dari lembaga antikorupsi itu.
“Aku baru dapat surat dari KPK kalau dipanggil untuk diambil keterangannya. Baru hari ini suratnya sampai ke rumah,” kata Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Nikita menyebut dirinya siap kooperatif bila memang harus memberikan keterangan terkait laporan tersebut.
4. Publik Menanti Kepastian Hukum
Pernyataan yang saling berbeda antara KPK dan Nikita membuat publik bertanya-tanya soal validitas surat panggilan yang diklaim diterima artis kontroversial itu.
Situasi ini sekaligus menyoroti transparansi lembaga penegak hukum dalam menangani laporan publik, khususnya kasus yang melibatkan figur publik.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi tambahan dari KPK mengenai kepastian tindak lanjut laporan tersebut.***




