JAKARTA – Komisi III DPR RI menegaskan dukungannya terhadap upaya pemberantasan premanisme yang kian meresahkan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme, yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
RDPU dipimpin oleh anggota Komisi III, Bimantoro Wiyono, S.H., yang mewakili Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. Dalam rapat itu, Komisi III menerima beragam aspirasi dan masukan dari para advokat yang selama ini aktif menangani kasus-kasus premanisme di berbagai daerah.
Bimantoro menekankan bahwa premanisme merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan ketertiban yang harus ditangani secara sistematis.
“Premanisme bukan hanya menciptakan ketakutan di tengah masyarakat, tapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Kami mendukung penuh seluruh aspirasi para advokat dalam melawan premanisme, dan Komisi III akan memastikan setiap aspirasi ditindaklanjuti,” tegas Bimantoro.
Ia menambahkan, pernyataan ini selaras dengan arahan langsung dari Ketua Komisi III, Habiburokhman, yang mendorong optimalisasi penanganan premanisme sebagai prioritas hukum nasional.
RDPU ini menjadi momentum awal penguatan kolaborasi antara legislatif dan kalangan advokat sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam mendorong lingkungan yang lebih aman dan tertib. Komisi III DPR RI menyatakan siap mengawal setiap rekomendasi yang muncul, termasuk kemungkinan pembentukan kebijakan baru atau revisi regulasi yang lebih tegas terhadap pelaku premanisme.