BOGOR – Sejumlah sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor, tetap beroperasi meski telah diminta berhenti sementara selama masa libur Lebaran. Para sopir mengaku masih bekerja karena belum menerima kompensasi penuh dari pemerintah.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa alasan utama para sopir angkot tetap beroperasi adalah keterlambatan dan ketidaksesuaian kompensasi yang dijanjikan.
“Saya coba tanya ke beberapa angkot yang masih beroperasi, saya langsung eksekusi. Dalam artian begini, itu ada beberapa kendaraan yang tidak kena subsidi. Makanya dia mencoba untuk beroperasi,” ujar Kabid Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih, Rabu (2/4/2025).
Seharusnya, setiap sopir angkot menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta, yang terdiri dari uang tunai Rp1 juta dan sembako senilai Rp500 ribu. Namun, sejumlah sopir mengaku hanya menerima sebagian dari jumlah tersebut.
Dishub Kabupaten Bogor juga menerima laporan adanya pemotongan dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh sopir angkot. Beberapa sopir mengaku hanya mendapatkan Rp800 ribu dari total kompensasi yang dijanjikan.
“Betul banyak juga, dan saya juga dapat informasi itu ada pemotongan, jadi (diterima sopir) Rp800 ribu. Kita akan pantau siapa yang melakukan ini, yang jelas Rp1,5 juta harus full ke sopir,” tambah Dadang.
Terpaksa Langgar Aturan, Tetap Beroperasi
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah meminta sopir angkot untuk tidak beroperasi hingga H+7 Lebaran guna mengurangi kepadatan lalu lintas di kawasan wisata Puncak. Namun, larangan ini tidak sepenuhnya diikuti oleh para sopir.
Sejumlah angkot masih terlihat melaju dari arah Ciawi menuju Puncak. Salah satu sopir, Dadang, mengungkapkan bahwa dirinya tetap mengantar penumpang karena tidak mendapatkan kompensasi.
“Arah Cisarua, pasar, (mengantar) tetangga,” ujar Dadang kepada wartawan di Simpang Gadog.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mengantar rombongan yang hendak berziarah ke belakang area Pasar Cisarua. Dadang juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui peraturan terkait kompensasi dan tidak menerima bantuan dari pemerintah.
“Nggak (dapat), pengen dapat, tapi nggak tahu peraturannya,” tuturnya.
Dengan adanya dugaan pemotongan kompensasi ini, Dishub Kabupaten Bogor berjanji akan menindaklanjuti laporan yang masuk agar bantuan yang dijanjikan dapat diterima secara penuh oleh para sopir angkot yang terdampak kebijakan larangan beroperasi selama libur Lebaran.