Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, mengungkap kasus dugaan tindak kesusilaan melalui sebuah komunitas sesama jenis yang dikelola secara daring. Komunitas tersebut beroperasi sejak 2021 melalui akun media sosial “Gay Khusus Surabaya”, dan telah menghimpun lebih dari 4.500 anggota.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah atas konten dalam grup tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan profiling, dua pelaku berinisial MFK (24) dan GR (36) berhasil diamankan.
Kepolisian menyebut konten yang dibagikan dalam grup tersebut dinilai melanggar norma kesusilaan dan meresahkan publik. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Pornografi, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
Caption | Admin: Sephi
🔔 Jangan lupa subscribe & aktifkan lonceng notifikasi untuk berita terbaru setiap hari!