Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gebrakan besar di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga antirasuah tersebut menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) massal di Kabupaten Lombok Barat dan berhasil mengamankan total 19 orang, termasuk sang kepala daerah, Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Kepastian operasi senyap ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
“KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan di wilayah Kabupaten Lombok Barat, NTB. Dalam rangkaian peristiwa tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah 19 orang,” jelas Budi.
Kronologi Penangkapan: Diciduk di Rumah Dinas dan Diperiksa di Mako Brimob
Operasi kilat yang dilakukan sejak Senin pagi ini menyasar sejumlah titik strategis di Lombok Barat. Berikut detail jalannya operasi:
-
Penangkapan Bupati: Bupati Lalu Ahmad Zaini diciduk oleh tim penyidik tepat di rumah dinasnya pada pagi hari.
-
Kluster yang Diamankan: Pihak-pihak yang terjaring merupakan kombinasi dari jajaran pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat serta aktor dari pihak swasta.
-
Pemeriksaan Awal: Ke-19 orang yang diamankan langsung digiring ke Mako Brimob Lombok Barat untuk menjalani interogasi dan pemeriksaan awal demi keamanan.
Tujuh Orang Inti Diterbangkan ke Jakarta Malam Ini
Dari belasan orang yang terjaring dalam operasi tersebut, KPK memilah pihak-pihak yang diduga kuat menjadi aktor utama dalam pusaran kasus ini.
“Tujuh di antaranya malam ini akan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam,” tambah Budi.
Konfirmasi mengenai kebenaran OTT ini sebelumnya juga sudah divalidasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah belum merinci secara detail identitas enam orang lainnya yang ikut diterbangkan bersama bupati.
Hingga saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan nasib hukum dan mengumumkan secara resmi status tersangka dari para pihak yang terjaring.