JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) di Jakarta Timur pada Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024 yang diduga merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun. Tim KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE) untuk mengungkap skandal tersebut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk menggali informasi penting guna mendalami kasus ini.
“Nah nanti itu akan diekstraksi ya, akan dibuka isinya, kita akan lihat informasi-informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi yang ada di BBE sangat berguna ya bagi penyidik untuk menelusuri informasi-informasi yang dicari ya, terkait dengan perkara ini,” ujarnya.
Sebelum penggeledahan, KPK telah melarang Yaqut bersama dua orang lainnya, yaitu IAA dan FHM, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ungkapnya.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan dugaan kerugian negara yang signifikan. “Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Ia menambahkan bahwa angka tersebut merupakan hasil perhitungan internal KPK yang telah dikonsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” jelasnya.
Saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Penyidik terus mendalami bukti-bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji, yang merupakan isu sensitif bagi masyarakat Indonesia. KPK berjanji akan bekerja secara transparan dan profesional untuk mengusut tuntas perkara ini.




