JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, menegaskan pihaknya akan menyelesaikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Setyo menyampaikan bahwa KPK sangat menyadari betul bahwa kasus ini tengah menjadi perhatian publik.
“KPK bekerja di bawah pengawasan masyarakat, ada Dewan Pengawas, dan Inspektorat. Saya yakin kasus ini akan segera diselesaikan,” ujar Setyo setelah menggelar pertemuan di Mahkamah Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/1/2025).
Setyo menambahkan bahwa proses penyidikan kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto masih berlangsung. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh detail kasus ini begitu penyidikan selesai.
Hasto sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (13/1). Setyo memastikan, pemanggilan selanjutnya terhadap Sekjen PDIP tersebut akan segera dijadwalkan oleh tim penyidik KPK.
“Semua itu tergantung kewenangan penyidik, mereka yang akan menentukan jadwal pemanggilan,” jelas Setyo.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR dan upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1). Setelah pemeriksaan, Hasto hanya memberikan pernyataan singkat.
“Terima kasih, ya, terima kasih,” kata Hasto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Meskipun tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan, Hasto kemudian meninggalkan gedung KPK tanpa ada keterangan lebih lanjut.
Setelah Hasto tidak langsung ditahan pasca pemeriksaan, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, memberikan tanggapan. Boyamin menilai KPK seharusnya menahan Hasto terkait kasus korupsi ini. Jika kasus ini tidak berkembang karena ketidakhadiran penahanan, Boyamin mengancam akan menggugat KPK melalui praperadilan, sebagaimana yang pernah dilakukan pada kasus Ketua KPK Firli Bahuri.
“Mestinya ditahan karena ini adalah kasus korupsi. Jika perkara ini mangkrak karena tidak ada penahanan, maka MAKI akan menggugat praperadilan, seperti yang kami lakukan pada kasus Firli,” ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/1).
Hasto dijerat dengan dua pasal berbeda oleh KPK, yakni suap terkait PAW DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kedua kasus tersebut.