JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, karena masih ada beberapa saksi penting yang belum diperiksa.
“Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Tessa menjelaskan, saksi-saksi tersebut di antaranya adalah mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.
Penyidik menilai penahanan terhadap Hasto belum diperlukan saat ini.
“Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” kata Tessa.
Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK pada Senin (13/1) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan 6 Januari 2024 lalu, sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Hasto menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pada pukul 13.27 WIB. Namun, ia enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan tersebut.
“Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Maqdir hanya menyatakan bahwa kliennya diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
Hasto juga diduga menginstruksikan DTI untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu melalui mantan anggota Bawaslu sekaligus eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina.
Adapun Wahyu Setiawan dan Agustiani telah divonis bersalah dalam perkara ini.