JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya perbaikan sistem Coretax. Perbaikan tersebut difokuskan pada tiga aspek utama proses bisnis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, di Jakarta, Senin (13/1), menjelaskan bahwa perbaikan pertama dilakukan pada layanan pendaftaran.
Pertama, layanan ini mencakup solusi untuk gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP untuk warga negara asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil wajib pajak, termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Kedua, perbaikan juga mencakup layanan terkait surat pemberitahuan tahunan (SPT), terutama dalam proses pembuatan faktur pajak berbentuk *.xml.
Ketiga, pada Document Management System, perbaikan dilakukan dalam proses penandatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otorisasi DJP atau sertifikat elektronik.
Hingga Senin, 13 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, sebanyak 167.389 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk penandatanganan faktur pajak.
Sementara itu, 53.200 wajib pajak telah membuat faktur pajak dengan total 1.674.963 faktur yang diterbitkan dan 670.424 di antaranya telah divalidasi atau disetujui.
Dwi menegaskan bahwa DJP akan terus melakukan perbaikan agar wajib pajak tidak lagi menghadapi kendala dalam mengakses layanan Coretax.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id,” kata Dwi.
Bagi wajib pajak yang masih mengalami kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200.
“Kami akan terus memperbarui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutup Dwi.