JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan penting dalam struktur pengelolaan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026, Presiden menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penunjukan tersebut sekaligus menandai berakhirnya peran yang sebelumnya dijalankan oleh Luhut Binsar Panjaitan saat menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo pada 12 Mei 2026 dan berlaku efektif sejak tanggal yang sama.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyesuaian tata kelola proyek strategis nasional agar selaras dengan struktur Kabinet Merah Putih yang dibentuk pemerintahan baru.
AHY Pegang Kendali Koordinasi Proyek Strategis
Berdasarkan ketentuan terbaru dalam Pasal 3A, AHY yang saat ini menjabat Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan resmi dipercaya memimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara itu, posisi wakil ketua ditempati Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite tersebut beranggotakan sejumlah menteri dan pejabat strategis yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembangunan infrastruktur dan investasi nasional. Mereka antara lain Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, serta Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Masuknya sejumlah pejabat kunci tersebut menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat koordinasi lintas sektor dalam memastikan keberlanjutan operasional dan pengembangan proyek kereta cepat yang menjadi salah satu ikon infrastruktur nasional.
Kewenangan Komite Diperluas, Fokus Antisipasi Cost Overrun
Tak hanya mengubah susunan kepemimpinan, pemerintah juga memperbarui mandat Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam regulasi terbaru, komite diberikan kewenangan untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi persoalan terkait pembengkakan biaya proyek atau *cost overrun*.
Ketentuan itu mencakup berbagai aspek penting, mulai dari perubahan porsi kepemilikan dalam perusahaan patungan yang mengelola proyek, hingga penyesuaian syarat maupun jumlah pinjaman yang dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan pendanaan.
Dengan kata lain, komite tidak lagi hanya berfungsi sebagai forum koordinasi, tetapi juga menjadi pengambil keputusan strategis dalam penyelesaian persoalan finansial yang berpotensi muncul pada proyek kereta cepat.
Pemerintah Siapkan Opsi PMN dan Penjaminan
Perpres tersebut juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyiapkan berbagai bentuk dukungan apabila proyek menghadapi kebutuhan tambahan modal akibat kenaikan biaya.
Komite memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk intervensi pemerintah yang dianggap paling tepat. Dukungan itu dapat berupa usulan penyertaan modal negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek maupun pemberian penjaminan pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendanaan.
Kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan proyek strategis nasional yang telah menelan investasi besar dan menjadi bagian dari agenda penguatan konektivitas nasional.
AHY Ambil Alih Tugas Koordinasi dari Luhut
Selain menjadi ketua komite, AHY juga memperoleh mandat baru untuk mengoordinasikan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Perubahan itu tercantum dalam revisi Pasal 15 Perpres yang mengatur mekanisme koordinasi proyek. Dengan ketentuan baru tersebut, seluruh koordinasi pelaksanaan proyek berada di bawah kendali Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.
Sebelumnya, tugas tersebut diemban Luhut Binsar Panjaitan berdasarkan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Saat itu, Luhut bertanggung jawab mengoordinasikan percepatan pembangunan proyek sekaligus menerima laporan berkala dari konsorsium BUMN yang menggarap Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Sinyal Penguatan Peran Kementerian Infrastruktur
Penunjukan AHY sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintahan Prabowo ingin menempatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebagai pusat koordinasi berbagai proyek strategis nasional.
Dengan kewenangan yang kini mencakup pengawasan, koordinasi, hingga penanganan persoalan pembiayaan, posisi AHY menjadi sangat krusial dalam menentukan arah pengembangan Kereta Cepat Jakarta-Bandung ke depan.
Keputusan ini juga menegaskan adanya pergeseran struktur pengelolaan proyek dari era sebelumnya, sekaligus menjadi langkah awal pemerintahan Prabowo dalam menyusun ulang tata kelola infrastruktur nasional agar lebih terintegrasi dan responsif terhadap tantangan pendanaan proyek-proyek besar.