Live Program UHF Digital

KPU Pastikan Pemilih Pemula Belum Punya e-KTP Tetap Bisa Nyoblos

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tegaskan pemilih yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki e-KTP dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK). KPU menjamin meski dengan KK, tidak akan ada manipulasi data pemilih.

“Ada NIK-nya kan, ada database-nya di data Kemendagri dan kita kan terkoneksi. Kita ini kan prinsipnya harus saling percaya itu dulu,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Hasyim menyebut pemilih yang sudah cukup umur akan tetapi belum memiliki e-KTP, mereka akan tetap dapat mencoblos dengan KK.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan adanya 4 juta pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024. Hal itu disebabkan para pemilih itu belum memiliki e-KTP

Sebanyak 4 juta pemilih itu rata-rata mereka yang baru berusia 17 tahun, tepat pada 14 Februari 2024. Selain itu, ada pula pemilih yang sudah berusia 17 tahun dan belum memiliki perekaman e-KTP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *