JAKARTA – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernyataan tersebut disampaikan Kristomei di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). Ia menyatakan proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sedangkan BNPB akan berfokus pada pembenahan internal lembaga.
“Kalau kasus OTT kemarin, kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memproses hukumnya. Tidak ada intervensi dari BNPB,” ujar Kristomei.
Kristomei Berkomitmen Bersihkan Internal BNPB
Kristomei juga menyatakan akan melakukan konsolidasi dan pembenahan di lingkungan BNPB setelah resmi menjabat sebagai kepala lembaga tersebut.
Saat ditanya mengenai komitmennya untuk melakukan pembenahan internal, Kristomei menegaskan hal itu menjadi bagian dari langkah yang akan dijalankannya. Ia juga meminta publik mengikuti perkembangan kasus sesuai proses hukum yang berlaku.
Menurutnya, penanganan perkara dugaan korupsi tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. BNPB tidak akan mengambil langkah yang dapat mengganggu proses penyelidikan maupun penyidikan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus BNPB
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP) untuk kebutuhan kebencanaan.
Sehari setelah operasi, KPK menahan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penindakan itu, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1,4 miliar dan logam mulia emas.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara lengkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkara dalam laporan awal penahanan tersebut.
Penanganan Bencana Tetap Jadi Prioritas
Di tengah proses hukum yang berlangsung, pembenahan tata kelola dan pengawasan internal menjadi perhatian BNPB. Sebelumnya, lembaga tersebut juga menyatakan siap bekerja sama dengan KPK serta menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
BNPB turut menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berjalan. Di sisi lain, seluruh jajaran lembaga diminta tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.
Kristomei menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan, sementara BNPB melanjutkan tugas utamanya dalam penanganan bencana di Indonesia.