BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggagalkan peredaran sabu yang disembunyikan dalam kulit kacang. Seorang pelaku berinisial H (35) ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Senin (28/4/2025).
Modus Kreatif yang Menipu
Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, pelaku sengaja menggunakan kulit kacang sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas.
“Sabunnya dimasukkan ke dalam plastik kecil, lalu diselipkan di dalam kulit kacang yang sudah dikeringkan. Ini modus baru yang sangat kreatif, tapi kami berhasil membongkarnya,” ujar Ulung dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (29/4/2025).
Polisi menyebut, cara ini dipilih karena kulit kacang tampak seperti sampah biasa, sehingga tidak mencurigakan saat dibuang atau dibawa. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Bandung dan sekitarnya, menargetkan kalangan muda sebagai konsumen utama.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan H berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di kawasan pinggiran Bandung.
Tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pengintaian. Setelah memastikan adanya aktivitas mencurigakan, polisi menggerebek lokasi dan menemukan ratusan paket sabu siap edar yang tersembunyi dalam kulit kacang.
“Dari penggeledahan, kami amankan 250 gram sabu, alat timbang digital, dan ratusan kulit kacang yang sudah dimodifikasi untuk menyimpan narkoba,” ungkap Ulung.
Selain itu, polisi juga menyita ponsel pelaku yang diduga digunakan untuk bertransaksi dengan jaringan pengedar.
Jaringan Besar di Balik Modus Baru
Polisi menduga H bukan pelaku tunggal. Ia diduga bagian dari sindikat narkoba yang lebih besar, dengan peran sebagai kurir sekaligus pengemas.
“Kami masih kembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain. Modus ini menunjukkan jaringan mereka sangat terorganisasi,” tambah Ulung.
Saat ini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tak main-main: penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Peringatan untuk Masyarakat
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang kian cerdik. Ulung mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga generasi muda dari bahaya ini,” tegasnya.
Temuan modus baru ini juga menambah daftar panjang cara kreatif pelaku menyamarkan narkoba, seperti menyembunyikannya dalam kemasan makanan, mainan anak, hingga barang elektronik.
Polisi kini memperketat pengawasan di jalur distribusi dan memperluas operasi untuk memutus rantai peredaran narkotika di Bandung.
Langkah Preventif ke Depan
Untuk mencegah kasus serupa, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berencana meningkatkan patroli di wilayah rawan dan menggandeng komunitas lokal dalam program pencegahan narkoba.
“Kami juga akan edukasi masyarakat agar lebih peka terhadap modus-modus baru seperti ini,” tutup Ulung.