JAKARTA – Pemprov Jakarta meniadakan aturan ganjil genap pada Jumat, 18 April 2025. Kebijakan ini berlaku menyusul peringatan Wafat Yesus Kristus yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.
“Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,” tulis Dishub dalam pengumuman di akun Instagram resminya, @dishubdkijakarta, Jumat (18/4/2025).
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB dengan Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Selain itu, dasar hukum lainnya tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Meski pembatasan kendaraan sementara dicabut, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan disiplin dalam berlalu lintas.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” imbuh Dishub DKI.
Dengan ditiadakannya ganjil genap, diharapkan arus lalu lintas Ibu Kota tetap lancar selama masa libur keagamaan. Pemerintah juga terus mengingatkan pentingnya keselamatan pengguna jalan meski tanpa pembatasan pelat nomor.