JATIM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara langsung mendampingi 30 mantan karyawan UD Sentoso Seal yang melaporkan kasus penahanan ijazah mereka ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kedatangan orang nomor satu di Surabaya ini tercatat sekitar pukul 09.35 WIB untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Dalam kunjungannya, Eri berkoordinasi intensif dengan Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Ari Bayuaji beserta jajaran. Wali kota menegaskan pentingnya perlindungan hak-hak pekerja di kota ini, khususnya dalam kasus penahanan dokumen penting milik karyawan.
“Saya memberikan support kepada pekerja yang bekerja di Surabaya terkait apakah haknya mereka diambil atau merasa tidak adil dengan haknya. Maka salah satunya ijazah. Mereka melaporkan terkait ijazah yang ditahan ataupun lainnya,” tegas Eri seperti dilaporkan detikJatim, Kamis (17/4/2025).
Proses Hukum Dipercepat
Kasus ini mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah kota. Eri meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dan mempercepat proses penyelidikan.
“Tadi saya minta tolong ke Wakapolres, Kasatreskrim, Kasatintel, saya sampaikan semuanya sehingga saya minta ini menjadi atensi khusus agar bisa terungkap cepat,” jelasnya.
Sebelum bertemu dengan petinggi kepolisian, Eri terlebih dahulu menjumpai puluhan korban yang sudah berkumpul di SPKT Polres Tanjung Perak. Di sana, ia memberikan motivasi dan menjamin pendampingan penuh dari pemkot.
Poin-Poin Penting Kasus Ini:
- Ijazah merupakan hak dasar pekerja yang tidak boleh ditahan
- Adanya indikasi pelanggaran hukum oleh perusahaan
- Dukungan penuh pemerintah kota terhadap korban
Diharapkan laporan ini dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi preseden baik dalam penegakan hak-hak pekerja di Surabaya.