JAKARTA – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jakarta Barat dan melibatkan pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Rabu (3/6/2026).
Agus menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Menurut dia, proses yang sedang berjalan dapat menjadi bagian dari upaya evaluasi dan perbaikan di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Baguslah, sekalian kita bisa berbenah ya,” ujar Agus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kementeriannya akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada KPK.
“Proses hukum kita hormati, tunggu saja rilis dari KPK,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul konfirmasi KPK terkait kegiatan OTT yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pejabat di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang sedang didalami.
“Benar (OTT) di wilayah Jakarta Barat, (pejabat) Imigrasi,” kata Fitroh.
Sampai berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu juga belum menyampaikan jumlah pihak yang terjaring maupun konstruksi perkara yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.
Seluruh pihak yang diamankan telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat sektor keimigrasian merupakan bagian dari pelayanan publik yang memiliki peran penting dalam pengelolaan lalu lintas orang keluar dan masuk wilayah Indonesia.
Karena itu, proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola dan pengawasan di lingkungan pelayanan keimigrasian.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sendiri menyatakan akan menghormati proses yang sedang berlangsung serta menunggu informasi resmi dari KPK terkait hasil pemeriksaan dan perkembangan penanganan perkara tersebut.