JAKARTA – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) di Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa siang (8/4/2025). Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan perjalanan Lucky ke Jepang saat libur Lebaran 2025 yang dilakukan tanpa izin resmi serta melanggar aturan larangan bepergian ke luar negeri bagi kepala daerah.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengonfirmasi bahwa Lucky Hakim dimintai keterangan oleh pihak Inspektorat pada pukul 13.00 WIB di Gambir. Setelah pemeriksaan, Lucky dijadwalkan untuk bertemu dengan Bima Arya di Gedung B Kemendagri, meskipun waktu pertemuannya masih belum diketahui pasti.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya menegur Lucky terkait perjalanan tersebut. Dedi menegaskan bahwa meskipun perjalanan itu merupakan hak pribadi, namun kepala daerah seperti bupati, gubernur, dan pejabat terkait lainnya wajib mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri untuk bepergian ke luar negeri. Hal tersebut juga disampaikan melalui unggahan di Instagram resminya.
Perjalanan Lucky ke Jepang diketahui publik setelah ia mengunggah foto dirinya mengenakan pakaian khas Jepang. Diduga, perjalanan ini dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kemendagri, yang bertentangan dengan surat edaran yang melarang kepala daerah bepergian ke luar negeri selama libur Lebaran, mengingat pentingnya peran mereka dalam mengelola urusan perayaan hari besar umat Islam.