JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan akan membacakan putusan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak pada Selasa (25/3/2025). Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman, mengonfirmasi agenda tersebut.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” ujar Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan pada Senin (17/3).
Kasus ini melibatkan tiga anggota TNI AL yang didakwa dengan pasal berbeda. Dua terdakwa utama, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, menghadapi tuntutan pidana penjara seumur hidup atas aksi pembunuhan tersebut. Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Sertu Rafsin Hermawan, dituntut empat tahun penjara karena terlibat dalam penadahan.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) dan terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (10/3/2025).
Selain itu, Sertu Rafsin juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari satuan TNI AL. Oditur militer menilai bahwa Bambang dan Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan, sedangkan Rafsin terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Ketiganya juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban Ilyas Abdurahman serta Ramli, korban yang mengalami luka dalam insiden tersebut. Putusan hakim dalam sidang mendatang akan menjadi penentu akhir nasib para terdakwa di meja hijau.