JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin berharap bahwa perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari empat menjadi lima tahun akan meningkatkan efektivitas dalam upaya pemberantasan korupsi.
Keputusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 pada Kamis, 25 Mei 2023.
“Menurut saya, keputusan MK adalah final dan mengikat, jadi itu sudah menjadi ketentuan. Oleh karena itu, pemerintah di sini menerima keputusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Wapres dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat (26/5/2023)
“Dengan diperpanjangnya masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun, kami berharap agar upaya pemberantasan korupsi dapat menjadi lebih baik dan lebih efektif. Hal ini memberikan waktu yang lebih memadai bagi para pemimpin KPK dalam menangani masalah korupsi. Itulah harapan pemerintah,” tambahnya.
Wapres juga menekankan bahwa untuk menghindari timbulnya polemik di masyarakat, Mahkamah Konstitusi pasti akan memberikan penjelasan yang diperlukan. Dengan demikian, spekulasi liar terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK ini dapat dihindari.
“MK akan memberikan penjelasan yang diperlukan untuk menghindari polemik di masyarakat,” tutupnya.