JAKARTA – Maxim Indonesia memutuskan untuk tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pada driver ojek online (ojol), meskipun instruksi pemberian THR telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut Maxim, keputusan tersebut didasarkan pada status hubungan pengemudi ojol sebagai mitra, serta kondisi finansial perusahaan yang tidak memungkinkan.
“Status antara Maxim dan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, pemberian THR kepada mitra pengemudi tidak sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 serta Nomor 118 Tahun 2018,” jelas Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/3/2025).
Lebih lanjut, Yuan menambahkan bahwa pemberian THR dalam waktu yang terbatas juga tidak tepat dilaksanakan. Oleh karena itu, perusahaan menyarankan agar pemerintah menyikapi masalah ini dengan lebih menyeluruh. Maxim pun saat ini tengah berdiskusi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencari solusi yang sesuai.
“Maxim Indonesia tidak akan mampu secara finansial memberikan THR kepada mitra pengemudi berdasarkan regulasi dan kondisi ekonomi yang ada saat ini,” tambahnya.
Meski demikian, Maxim tetap menunjukkan perhatian pada mitra pengemudi dengan mempersiapkan berbagai program Bantuan Hari Raya. Program tersebut termasuk pemberian bantuan bahan pokok kepada mitra driver dan masyarakat yang membutuhkan, pengurangan komisi aplikasi untuk mitra yang menyelesaikan orderan, serta santunan bagi mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan atau musibah.