JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap misteri kematian RMR, bocah berusia 3,9 tahun yang jasadnya ditemukan di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/1/2025).
“Pada 5 Januari 2025 sekira pukul 21.30 WIB berawal dari korban (anak kandung) muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka AZR (19) dan SD (22) biasa mengemis,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers, Senin (13/1).
Wira menjelaskan, peristiwa itu berawal saat AZR dan SD ditegur oleh karyawan minimarket karena putra mereka muntah di depan toko.
Merasa malu, kedua pelaku pum membawa korban ke tempat istirahat mereka di sebuah ruko kosong dan mulai menganiaya anak tersebut.
AZR, sang ayah, memukul bagian dada korban, menendang dada dan wajah hingga kepala korban terbentur rolling door, serta menampar pipi korban. Sementara SD, ibu korban, menampar bagian mulut dan pipi korban, serta mencubit paha anak itu.
Tak hanya itu, polisi juga mengungkap bahwa sebelumnya korban memang sering mendapatkan penganiayaan dari orang tuanya karena buang air besar di celana tanpa memberitahu.
“Korban sebelumnya juga sering mendapatkan kekerasan berupa pukulan di kepala, tubuh, bahkan dibakar dengan rokok oleh para tersangka karena buang air besar di celana tanpa memberitahu,” jelas Wira.
Lebih lanjut, Wira menjelaskan bahwa saat korban mulai sesak napas, AZR sempat meminta SD untuk membeli minyak kayu putih.
Namun, meskipun ibunya telah mengoleskan minyak kayu putih yang dibelinya ke tubuh korban, anak tersebut tetap tidak sadarkan diri.
Melihat hal itu, alih-alih mencari pertolongan medis untuk putra mereka, para tersangka malah memilih beristirahat dan berharap korban membaik keesokan harinya.
Kemudian, di pagi harinya, yakni pada 6 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, SD mendapati korban sudah tidak bernapas dengan tubuh dingin dan kaku.
Merasa takut, SD dan AZR pun kemudian meninggalkan jenazah anaknya di sebuah ruko di Kampung Jatibaru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Tak lama kemudian, polisi menerima laporan dari warga setempat dan segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Berdasarkan hasil investigasi, kedua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di SPBU Darussalam 3, Karawang, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 76C Jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Wira.