JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali menugaskan Mayjen TNI Achiruddin sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres). Achiruddin tetap bertugas melindungi Presiden Prabowo Subianto.
Penunjukan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024, mengenai pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Sebelumnya, Mayjen TNI Achiruddin pernah menjabat sebagai Danpaspampres pada Desember 2023, saat ia bertanggung jawab untuk menjaga Presiden ke-7, Joko Widodo. Pada 18 Oktober lalu, ia dipromosikan menjadi Panglima Daerah Militer VI/Mulawarman. Pada saat itu, posisi Danpaspampres belum diisi oleh penggantinya.
Kini, Achiruddin kembali dipercaya memegang jabatan Danpaspampres, sementara posisi Pangdam VI/Mulawarman diisi oleh Mayjen Rudy Rachmat Nugraha, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Panglima TNI.
Selain itu, dalam mutasi tersebut, sebanyak 300 perwira TNI dari berbagai matra turut dipromosikan, rotasi, atau dimutasi. Di antaranya adalah Letjen TNI Mohamad Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkostrad, kini dipercaya untuk mengisi posisi sebagai Dankodiklatad. Untuk mengisi posisi Pangkostrad, Panglima TNI menugaskan Letjen TNI Mohammad Fadjar.