JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penarikan dana pemerintah senilai Rp75 triliun dari sistem perbankan. Langkah ini dilakukan untuk mendanai belanja rutin kementerian dan lembaga, sekaligus memastikan perputaran uang tetap kuat di perekonomian nasional tanpa mengganggu likuiditas.
Penarikan tersebut merupakan bagian dari total dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp276 triliun. Saat ini, sekitar Rp200 triliun hingga Rp201 triliun masih tersimpan di perbankan guna menjaga stabilitas likuiditas.
Purbaya menegaskan, dana yang ditarik tidak keluar dari sistem ekonomi, melainkan langsung dialihkan menjadi belanja negara yang diharapkan menghasilkan efek berganda (multiplier effect) yang lebih kuat.
“Itu untuk belanja rutin kementerian dan lembaga. Jadi memang ditarik dari sistem perbankan, tapi langsung dibelanjakan lagi sehingga tetap masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/1).
Ia menambahkan, kebijakan ini justru mempercepat perputaran uang dan mencegah potensi perlambatan ekonomi.
“Tidak mengganggu uang beredar di sistem perekonomian. Malah seharusnya lebih baik karena ada dampak multiplier dari belanja pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Purbaya menjelaskan bahwa proses penarikan dilakukan secara bertahap dan langsung dikonversi menjadi pengeluaran negara.
“Sekarang di bank masih ada sekitar Rp201 triliun. Dari Rp76 triliun yang ditarik, Rp75 triliun sudah kita belanjakan kembali sehingga masuk lagi ke sistem,” ujarnya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).
“Jadi bukan dipinjamkan oleh bank, tetapi ditarik lalu dimasukkan kembali ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah,” lanjutnya.
Menurut Purbaya, strategi ini berdampak positif, terutama dengan dukungan kebijakan moneter yang semakin selaras.
“Artinya, uang akan semakin banyak beredar di sistem perekonomian. Jadi tidak perlu khawatir ekonomi akan melambat,” katanya.
Latar Belakang Penempatan Dana
Sebelumnya, pemerintah menempatkan dana negara hingga Rp276 triliun di perbankan untuk meningkatkan likuiditas dan mendorong penyaluran kredit dengan bunga yang lebih rendah dari cost of fund bank.
Penempatan tambahan Rp76 triliun dilakukan pada 10 November 2025, dengan rincian Bank Mandiri Rp25 triliun, BRI Rp25 triliun, BNI Rp25 triliun, dan Bank DKI Rp1 triliun.
Sejak September 2025, dana awal sebesar Rp200 triliun telah ditempatkan di Himbara. Hingga 22 Oktober 2025, realisasi penyerapan mencapai Rp167,6 triliun atau 85 persen. Rinciannya, Bank Mandiri dan BRI masing-masing terserap 100 persen sebesar Rp55 triliun, BNI Rp37,4 triliun atau 68 persen dari Rp55 triliun, BTN Rp10,3 triliun atau 41 persen dari Rp25 triliun, serta BSI Rp9,9 triliun atau 99 persen dari Rp10 triliun.
Skema ini memberikan fleksibilitas bagi perbankan untuk memanfaatkan dana dalam rangka stimulasi ekonomi, dengan ketentuan tidak digunakan untuk pembelian surat utang negara.
Kebijakan tersebut diharapkan terus menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia pada awal 2026, seiring upaya pemerintah menjaga momentum pemulihan pasca-2025.
