JAKARTA – Upaya memperkuat posisi koperasi nasional kembali dikuatkan melalui kolaborasi strategis antara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kedua institusi sepakat menyelaraskan regulasi demi mendukung keberadaan Kopdes Merah Putih agar mampu bersaing secara adil dalam ekosistem ekonomi nasional. Pertemuan intensif digelar di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.
Sinergi regulasi ini dipandang penting untuk menjamin terciptanya persaingan usaha yang sehat dan produktif, sekaligus memberikan perlindungan khusus bagi koperasi dari praktik ekonomi yang tidak adil.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, menyebutkan bahwa harmonisasi regulasi ini akan menjadi dasar pembentukan nota kesepahaman (MoU) serta langkah-langkah lanjutan yang lebih konkret.
“Kita sudah bersepakat untuk itu. Soal MoU dan langkah-langkah selanjutnya akan kita bicarakan lebih mendalam,” ujar Budi Arie.
Ia juga menekankan bahwa koperasi harus dipersiapkan agar mampu bersaing dengan entitas usaha lainnya secara efisien dan efektif di tengah tantangan ekonomi digital dan pasar terbuka.
Budi Arie menilai, eksistensi koperasi tidak cukup hanya dengan keberadaan kelembagaan, melainkan juga perlu adanya pengakuan formal (rekognisi), tindakan afirmatif, serta perlindungan menyeluruh agar bisa menjadi pilar ekonomi kerakyatan yang kuat.
“Sedangkan afirmasi memberi koperasi dukungan dan keadilan dalam mendapatkan akses ke sumber daya dan peluang.”
“Sementara menyangkut proteksi, untuk melindungi koperasi dari persaingan yang tidak sehat dan memastikan mereka dapat beroperasi,” katanya.
Salah satu bentuk konkret dari afirmasi ini adalah memperluas peran Kopdes Merah Putih ke sektor-sektor strategis lainnya.
Ketua KPPU, Fanshurullah Asa, menyarankan agar koperasi tidak terpaku hanya pada sektor pangan.
Ia mendorong keterlibatan koperasi sebagai sub-pangkalan elpiji atau sektor vital lainnya demi memperbesar potensi manfaat bagi masyarakat.
“Ini bila bisa ditangkap Kopdes Merah Putih, potensinya sangat luar biasa. Kami siap mendukung, termasuk dari sisi regulasinya,” ucapnya.
Fanshurullah juga menegaskan bahwa semua bentuk dukungan akan tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip persaingan usaha yang sehat.
“Kita dinaungi dua UU yang mengatur praktik monopoli persaingan usaha sehat, serta kemitraan antara usaha besar dengan pelaku UMKM,” ujarnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mendorong koperasi agar naik kelas dan berperan lebih besar dalam perekonomian nasional, bukan sekadar pelengkap.
Diharapkan, sinergi Kemenkop dan KPPU ini menjadi katalis pembaruan ekosistem usaha berbasis koperasi yang mampu bersaing setara dan berdaya saing tinggi.***