BEKASI – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan kunjungan ke kawasan yang terindikasi manipulasi data terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut, yang terletak di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (04/02/2025). Kunjungan ini dilakukan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi lapangan yang sebenarnya.
“Setelah melakukan pengamatan langsung, kami mendapati adanya indikasi manipulasi data tanah di kawasan ini. Oleh karena itu, kami akan segera membatalkan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah dan melakukan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menindaklanjuti pemisahan pagar laut yang membatasi area ini,” ujar Menteri Nusron.
Kejadian ini berfokus pada Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, di mana tercatat ada 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik yang termasuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri Nusron mengungkapkan bahwa data yang tercatat di sistem BPN telah dimanipulasi dengan memindahkan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang tidak sesuai dengan lokasi aslinya.
“Sebagai contoh, tanah yang awalnya tercatat di daratan dengan luas 72 hektare, ternyata berdasarkan NIB yang kami temui di lapangan, hanya mencakup 11 hektare saja,” katanya.
Lebih jauh, Nusron mengungkapkan bahwa total luas lahan yang datanya dimanipulasi mencapai 581 hektare. Rinciannya meliputi 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare yang tercatat dalam program PTSL yang terbit pada tahun 2021, namun pada 2022 dipindahkan ke area laut.
Sebagai tindak lanjut, pihak BPN akan mengambil langkah tegas terhadap kasus ini. “Kami sedang mendalami keterlibatan oknum-oknum di BPN yang mungkin terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika ditemukan bukti adanya tindak pidana, kasus ini akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegas Nusron.
Terkait sertifikat HGB yang telah diterbitkan pada tahun 2013, Nusron menyatakan bahwa meski sertifikat tersebut sudah berusia lebih dari lima tahun, pihaknya tetap akan meminta pihak terkait untuk mengajukan permohonan pembatalan. “Jika mereka menolak, kami akan membawa masalah ini ke pengadilan untuk memperoleh keputusan hukum terkait pembatalan sertifikat tersebut,” jelasnya.
Dalam kunjungan ini, Menteri Nusron didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.