JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN dalam kasus pemagaran laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum ATR/BPN,” ungkap Nusron saat rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Kejadian ini bermula pada tahun 2021, saat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan.
Program tersebut awalnya menghasilkan 89 sertifikat hak milik untuk 67 orang, yang mencakup tanah darat perkampungan seluas 11,263 hektare.
Namun, pada Juli 2022, data pendaftaran tanah berubah tanpa prosedur yang sah. Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang dengan luas area yang mencakup 72,573 hektare perairan laut.
“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” jelas Nusron, seperti dilansir BUMNInc..
Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, melebihi kesepakatan yang ada dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Menteri LH menjelaskan bahwa nota kerja sama antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), hanya mencakup akses masuk ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.
“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif, setelah melakukan penyegelan area reklamasi di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1).
Hanif menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT TRPN untuk menjelaskan temuan tersebut.***




