Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Juni 2025 untuk mendukung daya beli pekerja di tengah tantangan ekonomi global. Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan, termasuk guru honorer. Namun, meski UMK di suatu daerah berada di bawah Rp3,5 juta, tidak semua pekerja dapat BSU. Apa saja syaratnya, dan mengapa tidak semua pekerja berhak menerima bantuan ini?
Syarat Ketat untuk Penerima BSU
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, BSU 2025 akan menjangkau sekitar 17 juta pekerja formal dan 3,4 juta guru honorer, dengan total anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN 2025. Bantuan ini akan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Juni-Juli 2025, disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 mulai 5 Juni 2025 melalui rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.
Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi agar pekerja dapat BSU, yaitu:
- Pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025. Pendaftaran tidak dapat dilakukan secara mandiri; perusahaan tempat pekerja bekerja bertanggung jawab mengusulkan nama ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji pekerja tidak boleh melebihi Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja tidak berstatus PNS, TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tidak Semua Pekerja Memenuhi Syarat
Meski UMK di banyak daerah berada di bawah Rp3,5 juta, tidak semua pekerja otomatis memenuhi syarat. Misal, bisa jadi ada pekerja di daerah tersebut yang gajinya mungkin sudah di atas Rp 3,5 juta, sehingga tidak memenuhi syarat. Sebaliknya, ada pekerja yang gajinya di atas UMK tapi masih di bawah Rp 3,5 juta, ya mereka tetap berhak.
Banyak pekerja informal, seperti pekerja harian lepas atau karyawan kontrak di perusahaan kecil, tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi, pekerja yang paling membutuhkan bantuan justru sering kali bekerja di perusahaan keluarga yang tidak dikelola secara profesional dan tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Akibatnya, mereka tidak masuk dalam data penerima BSU.
Selain itu, verifikasi data yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan memastikan hanya pekerja yang memenuhi semua kriteria yang akan menerima bantuan. Proses ini mencakup validasi kepesertaan BPJS, status gaji, dan sektor pekerjaan. Pekerja di sektor tertentu, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan), transportasi, properti, dan real estate, diprioritaskan.
Mengapa Penting untuk Memahami Syarat Ini?
Pemahaman yang akurat mengenai kriteria penerima BSU sangat penting untuk menghindari kekecewaan dan spekulasi yang tidak berdasar di masyarakat. Meskipun UMK di banyak daerah di Indonesia masih di bawah Rp 3,5 juta, seperti di sebagian besar wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan beberapa provinsi di Sumatera atau Sulawesi sebagaimana dirujuk dari bantenport.co.id, semua pekerja dapat BSU hanya jika mereka juga memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan tidak menerima bansos lain.
Oleh karena itu, bagi para pekerja yang merasa memenuhi kriteria gaji, disarankan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka. Perusahaan juga memiliki peran vital dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan agar mereka dapat masuk dalam daftar calon penerima BSU.
Pemerintah melalui Kemnaker terus berupaya memastikan penyaluran BSU tepat sasaran. Informasi lebih lanjut dan pengecekan status penerima dapat diakses melalui situs resmi Kemnaker di kemnaker.go.id. Mari bersama-sama mendukung kelancaran program BSU agar manfaatnya dapat dirasakan optimal oleh para pekerja yang membutuhkan.