JAKARTA — Petugas imigrasi berhasil menghalau keberangkatan 1.243 WNI haji ilegal selama periode 23 April hingga awal Juni 2025.
Bandara Internasional Soekarno-Hatta tercatat sebagai lokasi dengan jumlah jemaah nonprosedural tertinggi.
Pengawasan ketat terhadap potensi penyalahgunaan visa semakin diperketat menjelang puncak musim haji 2025.
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui unit pemeriksaan di berbagai pintu keluar Indonesia menggagalkan ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang berupaya ke Tanah Suci tanpa visa haji resmi.
“Imigrasi se-Indonesia menggagalkan sebanyak 1.243 jemaah calon haji nonprosedural.”
“Dari total jumlah tersebut, Bandara Internasional Soekarno-Hatta mencatat jumlah tertinggi dengan 719 jiwa,” ujar Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, Senin (2/6/2025).
Bandara dan Pelabuhan Jadi Titik Rawan
Suhendra menjelaskan bahwa Bandara Juanda Surabaya menempati posisi kedua dengan 187 jemaah ilegal, disusul Bandara Ngurah Rai Denpasar (52), Bandara Sultan Hasanuddin Makassar (46), dan Bandara Internasional Yogyakarta (42).
Sementara itu, Bandara Kualanamu Medan mencatat 18 orang, Bandara Minangkabau 12 orang, dan Bandara Sultan Haji Sulaiman sebanyak 4 orang.
Selain jalur udara, jalur laut juga menjadi perhatian aparat.
“Ditambah lagi, Bandara Kualanamu, Medan, 18 jiwa, Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 jiwa dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman empat jiwa. Selain itu, ada juga sejumlah pelabuhan,” ucapnya.
Tiga pelabuhan di Batam, Kepulauan Riau, tercatat memiliki jumlah penumpang nonprosedural yang signifikan.
Sebanyak 82 orang dicegah di Pelabuhan Citra Tri Tunas, 54 orang di Batam Center, dan 27 orang di Bengkong.
Fokus pada Pencegahan Visa Disalahgunakan saat Musim Haji
Penyebab utama penolakan keberangkatan ribuan WNI itu adalah dokumen yang tidak sesuai ketentuan.
“Alasan utama digagalkan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya. Sebagai yang dipersyaratkan untuk ibadah haji,” kata Suhendra.
Meski demikian, mereka tetap dapat melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi setelah musim haji berakhir, asalkan sesuai dengan jenis visa yang dimiliki.
“Hanya saja, saat musim haji ini kami perlu menekan potensi penyalahgunaan visa dalam rangka melakukan ibadah haji.”
“Setelah musim haji selesai, para WNI tersebut tetap bisa berangkat ke Arab Saudi, sesuai dengan peruntukan visa mereka,” ujarnya.***