Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dengan tegas membantah seluruh tuduhan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang disebut merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Bantahan itu disampaikannya langsung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Dalam eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari program pengadaan tersebut. “Saya tidak menerima sepeser pun uang itu,” ujar Nadiem.
Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi, Mulyatsyah yang menjabat Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur SD Kemendikbudristek pada periode yang sama.
Jaksa penuntut umum menuding Nadiem telah memperkaya diri sebesar Rp809,5 miliar melalui investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek yang didirikannya.
Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa investasi Google ke AKAB merupakan transaksi korporasi yang sah, terdokumentasi, dan tidak berkaitan dengan kebijakan maupun pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menyebut, mengaitkan investasi tersebut dengan pengadaan laptop negara adalah asumsi yang keliru.
Kuasa hukum Nadiem, Tetty Diansari, turut menepis dalil jaksa dengan membeberkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Nadiem pada 2023 justru mengalami penurunan sekitar Rp1,524 triliun, dari Rp5,590 triliun pada 2022.
“Fakta ini membantah klaim jaksa bahwa terdakwa memperkaya diri. Nilai aset klien kami justru menurun drastis,” tegas Tetty.
Nadiem juga menampik keterlibatannya dalam aspek teknis pengadaan Chromebook, termasuk penentuan harga maupun pemilihan vendor. Ia mengaku hanya sekali menghadiri rapat terkait Chromebook pada 6 Mei 2020 dan tidak pernah menandatangani dokumen apa pun yang berkaitan dengan penetapan Chrome OS sebagai sistem operasi perangkat tersebut.
Sementara itu, jaksa mendalilkan bahwa Nadiem mengetahui keterbatasan Chromebook untuk digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) akibat minimnya koneksi internet. Meski demikian, ia disebut tetap melanjutkan pengadaan demi kepentingan bisnis pribadinya.
Jaksa juga menyoroti pernyataan Nadiem yang disebut merespons kritik tim teknologi dengan kalimat, “You must trust the giant.”
Dalam dakwaan, kerugian negara disebut berasal dari kemahalan harga Chromebook senilai Rp1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai Rp621 miliar.
