JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap tiga anggota TNI AL yang diduga terlibat dalam kasus penembakan seorang bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Ketiga tersangka, yang masing-masing berinisial AA, BA, dan RH, kini akan segera diserahkan ke Oditurat Militer (Otmil) untuk proses hukum lebih lanjut.
Danpuspomal Laksamana Muda TNI, Sasmita, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pembunuhan ini telah dilakukan secara maraton dan cepat. “Kami telah melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dengan teliti, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar Sasmita dalam keterangan persnya pada Rabu (15/1/2025).
Selama proses penyidikan, sebanyak 18 saksi telah diperiksa, dan rekonstruksi kejadian juga telah dilaksanakan. Dengan demikian, kasus ini kini memasuki tahap berikutnya, yakni penyerahan berkas kepada Oditurat Militer. “Dengan selesainya penyidikan oleh Puspomal, hari ini kami akan menyerahkan perkara ini kepada Oditurat Militer 207 Jakarta untuk dilanjutkan ke proses persidangan,” tambah Sasmita.
Ketiga tersangka dikenakan pasal-pasal serius, antara lain Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 tentang penadahan. “Nantinya, hakim yang akan menentukan vonis yang tepat bagi ketiga tersangka. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan untuk menentukan hukuman yang sesuai,” tutupnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena kejadian penembakan tersebut telah menewaskan seorang pengusaha rental mobil yang terjadi di tol Tangerang-Merak pada awal bulan ini. Proses hukum yang cepat diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarga.