JAKARTA – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menanggapi wacana libur sekolah selama Bulan Ramadhan. Ia mengatakan, keputusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
“Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat, kami sebagai pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan,” ujar Teguh di Balaikota Jakarta pada Rabu (15/1/2025).
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa keputusan terkait wacana libur sekolah selama Ramadhan akan diumumkan dalam minggu ini. Pengumuman tersebut, menurut Mu’ti, akan menunggu kembalinya Menteri Agama, Nasaruddin Umar, yang saat ini tengah berada di Arab Saudi. Hal ini penting karena sekolah-sekolah Madrasah juga berada di bawah Kemenag.
“Insya Allah, keputusan ini akan segera diumumkan, mudah-mudahan minggu ini. Kita tunggu Pak Nazar (Menag) kembali dari Saudi, setelah itu baru ada keputusan,” ungkap Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (13/1/2024).
Mu’ti juga memastikan bahwa Surat Edaran akan segera diterbitkan untuk mengatur libur sekolah selama Ramadhan. Yang terpenting, kata Mu’ti, aturan yang ditetapkan harus berlaku sama antara sekolah umum dan madrasah, agar tidak ada ketidaksesuaian dalam masa libur selama bulan suci ini.
“Keputusannya nanti akan diumumkan secara langsung. Surat Edaran akan diterbitkan oleh masing-masing kementerian. Intinya, keputusan ini akan diselaraskan antara sekolah umum dan madrasah, supaya tidak ada perbedaan dalam masa aktif sekolah dan libur selama Ramadhan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan bahwa terdapat tiga opsi yang tengah dipertimbangkan terkait libur sekolah selama Ramadhan. “Di masyarakat, ada tiga opsi yang berkembang, meskipun ini belum keputusan final. Pertama, ada yang mengusulkan libur penuh, dengan kegiatan keagamaan yang diselenggarakan masyarakat. Kedua, opsi libur paruh waktu, yaitu misalnya tiga atau empat hari menjelang Ramadhan, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan sekolah seperti biasa setelah itu,” papar Mu’ti.
“Dan opsi ketiga, ada yang mengusulkan libur menjelang Idul Fitri, yakni beberapa hari sebelum lebaran, biasanya dua hingga tiga hari, untuk memberikan waktu bagi kegiatan mudik dan persiapan lainnya,” tambahnya.
Pemerintah pusat masih akan mematangkan opsi-opsi tersebut sebelum mengumumkan keputusan final terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan.