JAKARTA – Aparat Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri kembali mengungkap aktivitas jaringan terorisme dengan menangkap delapan individu yang diduga bagian dari Jamaah Anshoru Daulah (JAD) yang terhubung dengan jaringan global ISIS di Sulawesi Tengah.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, KBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan pperasi penindakan dilakukan secara terukur pada Rabu dini hari, 6 Mei 2026, dalam rentang waktu pukul 01.30 hingga 03.30 WITA di dua wilayah berbeda yakni Kabupaten Poso dan Kabupaten Parigi Moutong.
“Densus 88 AT Polri telah melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap delapan orang jaringan Jamaah Anshoru Daulah yang terafiliasi kepada jaringan global ISIS di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar KBP Mayndra Eka Wardhana dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Empat terduga teroris yang diamankan di Kabupaten Poso masing-masing berinisial R (32), AT (29), RP (32), dan ZA (37).
Sementara itu, empat lainnya yang ditangkap di Kabupaten Parigi Moutong adalah A (43), A (46), S (47), dan DP (39).
Hasil penyelidikan awal mengungkap bahwa para terduga pelaku aktif menyebarkan propaganda radikalisme melalui berbagai platform digital.
Konten yang disebarkan meliputi gambar, tulisan, hingga video yang mengandung narasi ekstremisme dan ajakan ideologi terorisme.
Selain aktivitas di ruang digital, aparat juga mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas teror lainnya yang masih dalam proses pengembangan.
“Densus 88 AT Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut,” tambah KBP Mayndra.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi berkelanjutan Polri dalam memutus rantai penyebaran paham radikal yang kini semakin masif melalui media sosial.
Penegakan hukum terhadap jaringan terorisme ditegaskan sebagai upaya menjaga keamanan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman aksi teror.***