Seorang pengelola panti asuhan di Yayasan Tunas Kasih, Olayama Raya, Medan, Sumatera Utara, yang identitasnya disamarkan dengan inisial Z-A-Z, diduga terlibat dalam eksploitasi 26 anak yang tinggal di panti tersebut demi mendapatkan donasi. Donasi yang terkumpul dari para dermawan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi sang pelaku.
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, mengungkapkan bahwa selama sebulan, pelaku dan istrinya berhasil mengantongi keuntungan berkisar antara 20 juta hingga 50 juta rupiah setiap bulannya. Tindakan eksploitasi ini pertama kali dilakukan oleh pelaku pada awal tahun 2023.
Dari total 26 anak yang tinggal di panti asuhan tersebut, empat di antaranya masih balita, sedangkan 22 anak lainnya duduk di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama. Saat ini, 20 anak telah dititipkan ke Sentra Bahagia Kementerian Sosial yang berlokasi di Jalan Pancing, Kota Medan. Sementara itu, dua anak telah dikembalikan kepada orangtua mereka, dan empat anak lainnya telah diserahkan kepada Dinas Sosial Deli Serdang.