Polda Metro Jaya menindak tegas aksi kerusuhan yang pecah usai berakhirnya gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/8/2026). Sebanyak 322 orang diamankan oleh petugas, di mana 45 orang di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa massa yang diamankan terdiri dari kelompok usia dewasa dan anak-anak.
“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan. Sebanyak 162 orang dewasa berusia 18 hingga 40 tahun ditangani oleh Ditreskrimum, sementara 160 anak berusia 12 hingga 19 tahun ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO,” ujar Budi Hermanto dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/8/2026).
Polisi Petakan Massa ke dalam 7 Klaster
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa aparat membagi ratusan perusuh tersebut ke dalam tujuh klaster peran untuk mempermudah proses penyidikan:
-
Klaster Anak di Bawah Umur: Sebanyak 153 anak (termasuk 3 anak perempuan dan 25 anak putus sekolah) dilimpahkan ke Ditres PPA-PPO. Mirisnya, terdapat 2 anak yang masih berusia 12 tahun dan 1 anak berusia 13 tahun.
-
Klaster Perusuh Biasa: 91 orang dewasa yang terlibat langsung dalam kerusuhan di lapangan.
-
Klaster Perusak & Penganiaya: 71 orang yang terbukti merusak fasilitas umum serta menganiaya warga/petugas. Dari kelompok ini, 45 orang telah berstatus tersangka.
-
Klaster Pemilik Senjata Tajam: 3 orang tersangka terbukti membawa dan menggunakan sajam saat kerusuhan.
-
Klaster Penggerak & Pemodal: Penyidik menemukan fakta hukum mengenai pihak-pihak yang menggerakkan dan membiayai kerusuhan.
-
Klaster Perekrut Massa: Pihak yang bertugas mencari dan mengumpulkan massa untuk menciptakan kekacauan.
-
Klaster Eksploitasi Anak: Polisi kini memburu dalang yang mendoktrin serta memanfaatkan anak-anak untuk aksi melawan hukum.
Penyidik menegaskan bahwa para tersangka terbukti melakukan pengrusakan fasilitas publik secara massif, aksi kekerasan di muka umum, penganiayaan, serta penyalahgunaan senjata tajam.
“Kami sedang mendalami pihak-pihak yang mengeksploitasi anak-anak untuk kegiatan melawan hukum. Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Kombes Iman Imanuddin.



