BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung berencana bekerja sama dengan Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI) untuk mencari pengelola baru Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo). Langkah ini diambil karena pengelola saat ini dianggap tidak kompeten, ditambah dengan penyitaan lahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Penjabat Wali Kota Bandung, A Koswara menyampaikan bahwa Kejati Jawa Barat yang melakukan penyegelan terhadap Kebun Binatang Bandung merekomendasikan agar pengelolaan diserahkan kepada pihak ketiga yang lebih mampu menjalankan operasionalnya dengan baik. “Karena yayasan yang sekarang ada dua orang menjadi korupsi. Nah, itu komunikasinya nanti dengan yayasan untuk pencarian (pengelola baru),” ujar Koswara, pada Rabu (5/2), dilansir dari jpnn.
Koswara menegaskan bahwa pencarian pengelola baru akan dilakukan melalui seleksi yang ketat. Hal ini bertujuan agar pengelola baru dapat bekerja sama dengan pegawai yang sudah ada tanpa memutuskan hubungan kerja. “Jadi ini hanya masalah badan yang mengelolanya saja. Tidak ada pemutusan hubungan kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Bandung Zoo, Sulhan Safii, atau yang akrab disapa Aan, memastikan bahwa operasional kebun binatang tetap berjalan normal. Pengunjung tetap dapat menikmati fasilitas yang ada dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB. “Normal saja dibuka dari jam 9 pagi sampai jam 4 sore,” ujarnya. Aan juga berharap agar semua pegawai, yang saat ini berjumlah 145 orang, tetap bisa bekerja meski adanya perubahan pengelola.
Penyitaan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Kejati Jawa Barat terjadi setelah penetapan tersangka pengurus Yayasan Margasatwa Bandung. Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Afrianto, menyatakan bahwa pada Kamis lalu pihaknya menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Penyitaan dilakukan pada Senin lalu di enam titik aset milik Yayasan Margasatwa, termasuk kantor operasional dan gedung, yang dipastikan bukan milik Pemerintah Kota Bandung. Pengadilan juga menyetujui usulan Kejaksaan untuk melakukan penyitaan tersebut.