JAKARTA – Pemerintah akan mulai mencairkan berbagai stimulus ekonomi pada 5 Juni 2025, sebagai bagian dari langkah strategis mendorong daya beli masyarakat.
Program ini mencakup bantuan untuk 3,4 juta guru honorer dan 17 juta pekerja dengan penghasilan bulanan tak lebih dari Rp3,5 juta.
Tujuannya untuk menopang konsumsi rumah tangga dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional.
Salah satu program unggulan yang kembali diluncurkan adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan.
Penyalurannya dilakukan melalui kolaborasi lintas kementerian—yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BPJS Ketenagakerjaan untuk sektor pekerja; dan Kementerian Pendidikan serta Kementerian Agama untuk para guru honorer.
“Penyaluran BSU ini, melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja.”
“Serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama untuk guru honorer,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers seperti dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025).
Stimulus Listrik, Transportasi, dan Tol
Tak hanya BSU, sejumlah stimulus tambahan juga akan digulirkan sepanjang pertengahan tahun.
Pemerintah menetapkan diskon 50 persen tarif listrik untuk lebih dari 79 juta pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya maksimal 1.300 VA. Insentif ini berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selain itu, subsidi juga menyasar sektor transportasi. Mulai dari diskon tiket kereta api sebesar 30 persen, PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 6 persen untuk penerbangan, hingga potongan ongkos angkutan laut sampai 50 persen.
“Berlaku dari 5 Juni–31 Juli 2025, stimulus lainnya mencakup diskon tarif transportasi massal. Seperti potongan harga tiket kereta api sebesar 30 persen,” tambah Susiwijono.
Dalam mendukung mobilitas selama libur sekolah, diskon tarif tol sebesar 20 persen juga diberikan kepada sekitar 110 juta pengguna jalan tol.
Dukungan Sosial dan Sektor Padat Karya
Pemerintah turut memperkuat jaring pengaman sosial dengan penambahan nilai manfaat Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan.
Selain itu, disalurkan pula bantuan pangan berupa beras 10 kg per bulan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Di sektor ketenagakerjaan, ada kebijakan pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen.
Dukungan ini akan dimulai pada Agustus 2025 dan berlangsung hingga Januari 2026, guna menjaga keberlangsungan sektor padat karya di tengah tantangan ekonomi.
“Di sektor ketenagakerjaan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen.
Diberikan mulai Agustus 2025 hingga Januari 2026 untuk mendukung keberlangsungan sektor padat karya,” pungkas Susiwijono.***