JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penyaluran dana pemerintah senilai Rp200 triliun ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak diikat oleh aturan teknis tertentu.
Dana jumbo tersebut diberikan sebagai upaya memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus mendorong roda perekonomian.
Purbaya menjelaskan, bank Himbara bebas menentukan penyaluran dana sesuai strategi bisnis masing-masing. Pemerintah tidak membuat daftar khusus untuk membatasi arah pembiayaan.
“Bebas, mereka bisa pakai sesukanya mereka. Guidance tuh gini, kalau mereka bingung nyalurin uangnya ke mana, kita akan ada semacam ‘list of project’ yang mereka bisa financing,” ujar Purbaya usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penempatan dana ini diharapkan tetap sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo.
Purbaya hanya melarang bank menempatkan dana tersebut pada instrumen investasi, seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
“Yang kita bilang jangan dipakai beli bond, dan jangan dipakai beli SRB, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka,” tegasnya.
Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menilai langkah pemerintah ini mendorong perbankan berfungsi lebih produktif dan profesional.
Menurutnya, penempatan dana di Himbara akan memberi stimulus yang langsung menyentuh masyarakat.
“Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka.”
“Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, enggak ngapain-ngapain, enak banget. Sekarang mereka mesti berpikir sesuai dengan fungsi mereka. Fungsi untuk apa perbankan dibuat,” ucapnya.
Adapun ketentuan penempatan dana pemerintah tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku mulai Jumat (12/9).
Rinciannya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Mandiri masing-masing menerima Rp55 triliun, Bank Tabungan Negara (BTN) Rp25 triliun, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Rp10 triliun.***