JAKARTA — Pemerintah menyiapkan kelonggaran aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir pertambangan mulai 1 September 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Melalui skema baru ini, eksportir pertambangan yang memenuhi persyaratan tidak lagi harus menempatkan seluruh DHE SDA selama satu tahun.
Eksportir yang masuk kriteria dapat menempatkan minimal 30 persen DHE SDA dengan masa penempatan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Aturan tersebut menjadi pengecualian dari ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan 100 persen DHE SDA ditempatkan selama minimal 12 bulan.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/8/2026).
Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama:
(i) mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik;
(ii) mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA;
(iii) meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA.
Hanya Eksportir Tertentu
Data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) DJBC periode Maret 2025 hingga Juli 2026 mencatat terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan.
Setelah dicocokkan dengan data Ditjen AHU, hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi persyaratan fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas tersebut tidak bersifat wajib sehingga eksportir yang memenuhi kriteria tetap memiliki pilihan untuk menggunakannya atau mengikuti aturan umum.
Perusahaan yang memperoleh fasilitas harus berbentuk perseroan terbatas dan menjalankan usaha di sektor pertambangan.
Perusahaan tersebut juga wajib memiliki sedikitnya satu pemegang saham dari negara mitra dengan kepemilikan sekurang-kurangnya 10 persen.
Lima Negara Masuk Kriteria
Pemerintah menetapkan Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada sebagai negara yang memenuhi kriteria negara mitra.
“Kelima negara tersebut merupakan negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia,” ujar Susiwijono.
Kriteria tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan perusahaan tambang yang dapat memperoleh perlakuan khusus dalam penempatan DHE SDA.
Eksportir penerima fasilitas juga mendapat keleluasaan menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Pemerintah menunjuk 15 bank devisa sebagai lokasi penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut.
Daftar itu terdiri atas lima bank devisa milik BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Berlaku Mulai September
Fasilitas khusus DHE SDA tersebut mulai berlaku pada 1 September 2026.
Eksportir yang memenuhi syarat tetapi tidak ingin menggunakan fasilitas wajib mengirimkan surat pernyataan kepada Bank Indonesia.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir yang memenuhi kriteria diumumkan.
Jika tidak ada surat penolakan, eksportir dianggap otomatis memilih fasilitas khusus tersebut.
Sementara eksportir yang tidak menggunakan fasilitas baru tetap mengikuti aturan umum DHE SDA sesuai PP Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam ketentuan umum, eksportir pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan pada bank devisa BUMN.
Untuk eksportir sektor pertambangan migas, kewajibannya adalah menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan pada bank devisa BUMN.***



