JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan memberlakukan sistem tiket elektronik (E-Ticketing) di objek wisata, dengan uji coba yang dijadwalkan pada Maret dan pelaksanaan resmi mulai April 2025. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Selain untuk mendongkrak PAD, sistem tiket elektronik juga akan meningkatkan akuntabilitas keuangan dalam pembayaran tiket dan retribusi,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawan, di Jepara, Sabtu (18/1).
Dengan sistem baru ini, penerimaan dari tiket bisa dipantau lebih mudah setiap hari, baik di hari biasa maupun akhir pekan.
Objek wisata yang akan menjadi lokasi percobaan penerapan sistem ini adalah Pantai Bandengan dan Pantai Kartini. “Kami sudah bekerja sama dengan Bank Jateng untuk menyediakan perangkat yang dibutuhkan, sementara aplikasi pengelolaan akan disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara,” tambahnya, dilansir dari Antara.
Saat ini, tahap sinkronisasi software tengah dilakukan, sementara Pemkab Jepara juga tengah mengedukasi petugas dan mensosialisasikan sistem baru ini kepada masyarakat. Uji coba diperkirakan dimulai pada awal Maret 2024.
Florentina berharap, pada awal April 2025, sistem tiket elektronik dapat diresmikan oleh bupati terpilih, dan mulai beroperasi dengan lancar saat perayaan Lomban Kupatan.
Sementara itu, Kabid Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Jepara, Abdul Haris Farawowan, menyatakan bahwa pembuatan aplikasi tiket elektronik dengan sistem pembayaran non-tunai telah mencapai 80 persen. “Aplikasi ini akan digunakan di Pantai Kartini dan Pantai Bandengan,” katanya.