TUBAN – Jelang Idulfitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, Jawa Timur, membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR dan BHR Keagamaan. Posko ini dibuka untuk memastikan agar pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Posko ini didirikan berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 560/1919/012/2025 juga menjadi landasan hukum pengoperasian posko ini.
Plt. Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa posko ini penting untuk mengantisipasi perusahaan yang mungkin tidak memenuhi kewajibannya terhadap pekerja. Selain itu, posko ini juga memberikan layanan konsultasi agar perusahaan lebih memahami aturan yang berlaku.
“Posko ini kami sediakan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja, sekaligus pengingat bagi perusahaan agar menjalankan kewajibannya sesuai regulasi. Kami berharap semua pihak bisa memahami bahwa THR dan BHR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujar Rohman, Sabtu (22/3/2025) dilansir dari MI.
Melalui posko ini, pekerja yang mengalami masalah dengan THR atau BHR dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan meminta pendampingan. Rohman menegaskan, setiap pengaduan akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami akan menampung setiap keluhan dan menindaklanjutinya. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR atau BHR sesuai ketentuan, kami akan memanggil mereka untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
Posko ini menyediakan dua cara untuk mengakses layanan: secara tatap muka dan online. Layanan tatap muka dapat diakses langsung di Kantor Disnakerin Tuban, yang berlokasi di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 32, Tuban, setiap Senin hingga Jumat, pukul 08.00-15.00 WIB. Sementara itu, pengaduan daring dapat dilakukan melalui tautan bit.ly/LaporTHRTuban25 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 0813-3037-3009, 0853-3170-7707, 0823-3536-9434, dan 0856-4500-5007.
Rohman berharap, posko ini dapat memastikan tidak ada pekerja yang haknya terabaikan, dan perusahaan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban mereka. Ia juga mengimbau pekerja yang mengalami kendala untuk segera melapor.
“Pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika ada kendala dalam penerimaan THR atau BHR, pekerja supaya segera melaporkan di Posko Ketenagakerjaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian,” tutupnya.