JAKARTA – Penggeledahan empat rumah toko (ruko) di Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, berakhir setelah berlangsung sekitar lima jam pada Jumat (10/7/2026) dini hari.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menuntaskan pemeriksaan lokasi yang menjadi bagian penyidikan dugaan korupsi.
Operasi tersebut dimulai pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB dan selesai pada Jumat pukul 04.15 WIB.
Seusai pemeriksaan, petugas mengangkut berbagai barang bukti dari dalam empat ruko menuju kendaraan operasional kepolisian.
Barang yang diamankan meliputi koper berukuran besar, monitor komputer, tas kuning, kotak hitam, serta perlengkapan lain.
Seluruh barang bukti dimasukkan ke dalam bus Brimob sebelum dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita barang, penyidik juga membawa sejumlah pria dari lokasi guna dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Dua pria diketahui tiba menggunakan mobil putih sebelum akhirnya ikut dibawa bersama rombongan penyidik.
Setelah seluruh tahapan selesai, pintu kaca ruko kembali ditutup dan diamankan menggunakan rantai serta gembok.
Rombongan kepolisian meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.21 WIB dengan iring-iringan yang dipimpin kendaraan Identifikasi atau Inafis.
Hingga kini, penyidik belum mengungkap isi koper maupun tas yang turut diamankan dari lokasi penggeledahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut penyidik menemukan banyak dokumen penting.
“Banyak dokumen yang diamankan temen temen penyidik, termasuk ada komputer dan barang barang lainnya.”
“Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan,” kata Budi.
Penggeledahan di Cipete merupakan titik ke-13 dalam rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani kepolisian.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah 12 lokasi lain, termasuk restoran dan money changer di sekitar Jalan Asem II.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita sekitar Rp67 miliar dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Penyidik juga menyita uang senilai Rp476 miliar serta emas seberat 74 kilogram dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.
Seluruh barang sitaan kini menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.***