Di penghujung tahun saat natal dan tahun baru, terdapat aturan tentang kewajiban tes usap PCR bagi penumpang kereta berusia di bawah 12 tahun. Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Eksklusif di WhatsApp GarudaTV
Di penghujung tahun saat natal dan tahun baru, terdapat aturan tentang kewajiban tes usap PCR bagi penumpang kereta berusia di bawah 12 tahun. Aturan tersebut merujuk Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.