JAKARTA – RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas di DPR RI menjadi perhatian karena dinilai harus tetap menjamin perlindungan hak warga negara tanpa melemahkan upaya pemberantasan kejahatan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan masih banyak masyarakat yang belum memahami konsep perampasan aset sehingga memunculkan persepsi keliru terkait potensi penyitaan harta berdasarkan dugaan semata.
“Negara hukum menuntut adanya dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang kuat agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” ujar Adang dikutip dari Parlementaria, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait penyitaan dan perampasan aset sebenarnya sudah terdapat dalam berbagai regulasi seperti tindak pidana korupsi, pencucian uang, hingga narkotika.
Menurutnya, kehadiran RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk melengkapi kekosongan hukum sekaligus memperkuat sistem pemulihan aset hasil kejahatan secara lebih efektif.
Adang menilai kebijakan tersebut memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir karena tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga memutus akses hasil kejahatan.
Ia menekankan bahwa setiap kewenangan negara dalam perampasan aset harus tetap disertai kontrol hukum yang ketat agar tidak melanggar prinsip perlindungan hak warga negara.
Adang menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI terus berlanjut melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi dari Universitas Airlangga dan Universitas Andalas.
Dalam forum tersebut muncul berbagai pandangan terkait pentingnya instrumen hukum yang mampu menelusuri, membekukan, dan merampas aset hasil tindak pidana secara efektif sekaligus tetap menjamin kepastian hukum.
“Komisi III DPR RI terus menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi dan pemangku kepentingan guna memastikan RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pemberantasan kejahatan sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia,” pungkasnya.***


